Kamis, 08 Desember 2011

SIM (Surat Ijin Menyopir)

Berkendara dengan kendaraan bermotor tanpa memegang SIM seolah merasa seperti maling saja, yang masuk ke rumah orang tanpa ijin. Sesuai namanya, SIM berfungsi sebagai surat yang mengijinkan pemiliknya menggunakan dan mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya. Namanya udah punya SIM berarti kan udah memenuhi syarat-syarat yang berlaku (kecuali kalo punya SIM-nya hasil nembak), berarti udah bolehlah, dengan tak lupa memperhatikan ketentuan-ketentuan yang lain.

Saat ini lagi mengalami kondisi seperti itu. SIM A-ku udah abis dan belum bisa memperpanjang lagi, tapi kadang masih dimintai bantuan menyopir ke mana-mana. Tapi untunglah gak ada masalah, karena mobil yang aku bawa diberi nama ‘Ambulance’ dan ditulis besar-besar di bagian depannya. Sedangkan beberapa tahun lalu, saat SIM C-ku mati secara tiba-tiba (ya gak tiba-tiba sih sebenernya, tapi emang masa berlakunya abis), baru beberapa bulan kemudian aku bisa memperpanjangnya. Selama kekosongan SIM itulah beberapa kali kena cegatan polisi.

Yang pertama kali kena pas dolan ke Tulungagung, ada cegatan di tengah jalan gitu. Akhirnya karena ketauan terpaksa bayar di tempat saja lah. Kemudian yang paling parah di Mapolresta Kediri. Cegatan ini diadakan tepat di halaman kantor polisinya, lupa jam berapa yang jelas udah malam. Yang bikin parah tuh petugasnya gak ngecek kali ya kalo tanggal berlakunya udah abis, jadi aku dibiarkan bebas berkeliaran begitu aja tanpa ada tindakan apapun. Tapi ya gak apa-apa lah, melenggang dengan agak deg-degan juga, siapa tau pak polisinya kurang yakin terus minta diperiksa lagi.

Yang ketiga juga agak parah nih. Karena SIMnya gak berlaku, aku sering bepergian lewat jalan-jalan desa kecil gitu. Tapi kok ya ada aja polisi yang mengadakan cegatan di jalan kecil. Kena deh di Desa Silir, di jalan tengah sawah samping kali, berhenti dengan agak grogi. Kali ini juga selamat dari tilang pak polisi, gara-garanya ada motor di belakangku yang gak mau berhenti saat dicegat, sehingga pak polisi yang lagi memeriksa aku buru-buru mengembalikan surat-surat dan mengejar motor tadi.

Makanya, sebenarnya aku juga gak mau berkendara tanpa SIM yang berlaku, karena resikonya terlalu besar. Tapi karena seringnya dalam keadaan darurat, dengan alasan pasien yang harus segera berangkat, jadilah gak peduli dengan kematian SIM A-ku. Tapi lebih baik juga kalo cari kesempatan agar bisa memperpanjang lagi SIM-nya, biar gak jadi pengendara ilegal di jalan raya.

0 komentar:

Posting Komentar

Silakan berkomentar, mumpung gratis lo...!!!

Daftar Blog Saya